Surat Edaran Penataan Administrasi Jabatan Fungsional Di Lingkungan Kemenristekdikti Nomor 102318/A2.3/KP/2017

Kementerian Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi, - (2017) Surat Edaran Penataan Administrasi Jabatan Fungsional Di Lingkungan Kemenristekdikti Nomor 102318/A2.3/KP/2017. Kementerian Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi, Jakarta.

[img]
Preview
Text
Surat edaran penataan administrasi jabatan fungsional di lingkungan kemenristekdikti Nomor 102318A2.3KP2017.pdf

Download (293kB) | Preview
Official URL: http://lib.isi.ac.id

Abstract

Sehubungan dengan bcrtambahnya usul kenaikan jabatan fungsional di lingkungan Kernenterian Riset. Teknologi, dan Pendidikan Tinggi , maka untuk tertib administrasi usul kenaikan jabatan fungsional pada perguruan tinggi negeri, dengan ini perlu kami sampaikan hal-hal sebagai berikut. I. Bagi setiap usulan mutasi jabatan fungsional harus disesuaikan dcngan jenis jabatan yang tcncra di dalam Peraturan Mentcri Riset. Teknologi. dan Pendidikan Tinggi nomor 49 tahun 2015; 2. K11usus bagi kenaikan Pcjabat fungsional tingkat ahli Madya mcnjadi Pcjabat fungsional ti ngkat ahl i Utama tidak pcrlu diusu lkan karena tidak sesuai dcngan Pcraturan Mcnteri Riset , Tcknologi , dan Pendidi kan Tinggi nomor 49 tahun 20 I 5; 3. Sesuai Peratur'.m Bersama Kcpala Pcrpustakaan Nasiona l Rl dan Kepala 13adan Kepegawaian Negara Nomor 8 Tahun 2014 dan Nomor 32 Tahun 2014 tentang jabatan fungsiona l Pustakawan dan angka kreditnya dalam huruf B nomor 2 dinyatakan bahwa penetapan kenaikan jabatan dari Pustakawan Muda dan Pustakawan Madya ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian Pusat; 4. Sesuai Peraturan Bersama Mcnteri Pcndidikan Nasional dan Kcpala Badan Kcpegawaian Ncgara Komor 02/V/PB/2010 dan Nomor 13 Tahun 2010 tcntang Pctunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Pranata Laboratorium Pcndidikan dan Angka Krcditnya pada Bab IV Pasal 17 ayat 2 dinyatakan bahwa kcnaikan jabatan fungsional Pranata Laboratorium Pendidikan Pelaksana sampai dengan Pranata Laboratorium Pendidikan Pcnyclia. dan Pranata Laboratorium Pendidikan Pcrtama sampai dengan Pranata Laboratorium Pendidikan Madya ditctapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian Pusat; 5. Untuk kenaikan jabatan fungsional Pranata Komputer, berkas yang diusulkan agar dijilid (diotner) untuk menghindar i lcrcecer sekaligus memudahkan dalam pengecekan dan penilaian dcngan susunan teratur sebagai berikut: a). Daftar Usul Penilaian Angka Krcdit (DUPAK). b). Berkas-berkas administrasi lainnya, c). Sural Pemyataan Melaksanakan Kegiatan (SPMK) bcrikut bukti fisiknya; 6. Pengusulan penetapan kcnaikan jabatan fungsional agar diusulkan paling lama I (satu) tahun setelah ditetapkannya Penetapan Angka Kredit oleh Pejabat yang berwenan g: 7. Didalam pengusulan Penetapan Angka Kredit dan Penetapan kenaikan jabatan fungsional agar disenakan dengan bukti lulus uji kompetensi sesuai Peraturan Menpan dan RB masing-masing jaba!<m fungsional yang diselenggarakan oleh Pembina lnstansi jabatan fungsional masing­ masmg; 8. Setiap kcnaikan jabatan fungsionnl baru bagi Pejabat Fungsional harus diadakan Pelantikan sumpah jabatan terlebih dahulu sesuai yang diamanatkan pada Peraturan Pemerintah nomor II tahun 2017 dan melampirkan surat sumpah jabatan ketika hendak mengusulkan kcnaikan pangkat; • 9. bagi Setiap pengusulan penetapan kenaikan j abatan fungsional agar diperhatikan pula dari masa jabatan fungsiona l lama hingga d i naikkan ke jabatan fungsional baru yang telah mclampaui masa kerja jabatan fungsional selama 5 tahun lebih, agar diusulkan pernbebasan sernentara terlebih dahulu kemudian diusulkan pengaktifan kembali karena telah dapat mengumpulkan angka kredil untuk kenaikan jabatan/pangkat setingkat lebih tinggi dengan menggunakan penetapan angka kredit terbaru yang telah ditelapkan oleh Pejabat yang berwenang; 10. Dihimbau kepada semua Pimpinan Perguruan Tinggi, setelah ditetapkannya penetapan angka kred it ol eh Pejabat yang berwenang agar segera diusulkan penetapan kenaikan jabatan fungsional terlebih dahulu, kemudian setelah penetapan kenaikan jabatan lersebu t diterima d iusulkan kcnaikan pangkat sesuai batas waktu periode yang telah ditentukan;

Item Type: Other
Creators:
CreatorsNIM
Kementerian Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi, -UNSPECIFIED
Uncontrolled Keywords: Surat Edaran Penataan Administrasi Jabatan Fungsional Di Lingkungan Kemenristekdikti, pustakawan
Subjects: Dokumentasi Lain
Divisions: Repository ISI Yogyakarta
Depositing User: agus tiawan AT
Date Deposited: 13 Nov 2017 02:05
Last Modified: 13 Nov 2017 02:05
URI: http://digilib.isi.ac.id/id/eprint/2663

Actions (login required)

View Item View Item