Perpustakaan Nasional RI, -
(2017)
Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Fungsional Pustakawan Melalui Penyesuaian/Inpassing.
Perpustakaan Nasional RI, Jakarta.
Abstract
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 26 Tahun 2016 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Fungsional Melalui Penyesuaian/Inpassing merupakan landasan pelaksanaan pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Fungsional Pustakawan. Program ini dilaksanakan dalam rangka pengembangan karir, profesionalisme, peningkatan kinerja organisasi perpustakaan, dan memenuhi kebutuhan Pustakawan di semua jenis perpustakaan.
Mengingat kondisi saat ini jumlah Pustakawan di Indonesia per Januari 2017 sebanyak 3.179 orang sedangkan jumlah perpustakaan sebanyak 154.359, terdiri dari 121.187 perpustakaan sekolah, 2.428 perpustakaan perguruan tinggi, 23.611 perpustakaan umum, dan 7.132 perpustakaan khusus, sehingga masih diperlukan Pustakawan sebanyak 356.049 orang (Rencana Strategis Perpusnas 2015-2019) yang tersebar di wilayah Indonesia. Momentum terbitnya Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tersebut sangat tepat untuk memenuhi kekurangan jumlah Pustakawan di Indonesia.
Perpustakaan Nasional, sebagai Instansi Pembina Jabatan Fungsional Pustakawan perlu menindaklanjuti peraturan tersebut dengan menyusun Tata Cara Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Fungsional Pustakawan Melalui Penyesuaian/Inpassing.
Actions (login required)
|
View Item |