Pemerintah Negara Republik Indonesia, -
(2014)
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Nomor 9 Tahun 2014 Tentang Jabatan Fungsional Pustakawan Dan Angka Kreditnya.
Pemerintah Negara Republik Indonesia, Jakarta.
Abstract
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Jabatan Fungsional Pustakawan adalah jabatan yang
mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab,
wewenang, dan hak untuk melaksanakan kegiatan
kepustakawanan.
2. Pustakawan adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang
diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak
untuk melaksanakan kegiatan kepustakawanan.
3. Kepustakawanan adalah kegiatan ilmiah dan
professional yang meliputi pengelolaan perpustakaan,
pelayanan perpustakaan, dan pengembangan sistem
kepustakawanan.
4. Pengelolaan Perpustakaan adalah kegiatan yang
meliputi perencanaan, monitoring dan evaluasi
penyelenggaraan kegiatan perpustakaan.
5. Pelayanan Perpustakaan adalah kegiatan memberikan
bimbingan dan jasa perpustakaan dan informasi
kepada pemustaka yang meliputi pelayanan teknis dan
pelayanan pemustaka.
6. Pengembangan Sistem Kepustakawanan adalah
kegiatan menyempurnakan sistem Kepustakawanan
yang meliputi pengkajian Kepustakawanan,
pengembangan Kepustakawanan, penganalisisan/
pengkritisian karya Kepustakawanan, dan penelaahan
pengembangan sistem Kepustakawanan.
7. Perpustakaan adalah institusi pengelola koleksi karya
tulis, karya cetak, dan/atau karya rekam secara
profesional dengan sistem yang baku guna memenuhi
kebutuhan pendidikan, penelitian, pelestarian,
informasi, dan rekreasi para pemustaka.
8. Pemustaka adalah pengguna Perpustakaan, yaitu
perseorangan, kelompok orang, masyarakat, atau
lembaga yang memanfaatkan fasilitas layanan
Perpustakaan.
9. Koleksi Perpustakaan adalah semua informasi dalam
bentuk karya tulis, karya cetak, dan/atau karya
rekam dalam berbagai media yang mempunyai nilai
pendidikan, yang dihimpun, diolah, dan dilayankan.
10. Bahan Perpustakaan adalah semua hasil karya tulis,
karya cetak, dan/atau karya rekam.
11. Angka Kredit adalah satuan nilai dari setiap butir
kegiatan dan/atau akumulasi butir-butir kegiatan
yang harus dicapai oleh Pustakawan dalam rangka
pembinaan karir yang bersangkutan.
12. Tim Penilai Angka Kredit Jabatan Fungsional
Pustakawan yang selanjutnya disebut Tim Penilai
adalah tim yang dibentuk dan ditetapkan oleh pejabat
yang berwenang dan bertugas menilai prestasi kerja
Pustakawan.
13. Karya Tulis/Karya Ilmiah adalah tulisan hasil pokok
pikiran, pengembangan, dan hasil kajian/penelitian
bidang kepustakawanan yang disusun oleh
Pustakawan baik perorangan atau kelompok.
14. Penghargaan/Tanda Jasa adalah tanda kehormatan
yang diberikan oleh pemerintah berupa Satya Lancana
Karya Satya sesuai peraturan perundang-undangan.
15. Organisasi Profesi adalah Organisasi Profesi
Pustakawan yang bertugas mengatur dan menetapkan
prinsip-prinsip profesionalisme dan etika Pustakawan.
Actions (login required)
|
View Item |