Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2016 Tentang Tunjangan Kinerja Pegawai Di Lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi

Pemerintah Negara Republik Indonesia, - (2016) Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2016 Tentang Tunjangan Kinerja Pegawai Di Lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi. Pemerintah Negara Republik Indonesia, Jakarta.

[img]
Preview
Text
Perpres_Nomor_32_Tahun_2016.pdf

Download (145kB) | Preview
Official URL: http://lib.isi.ac.id

Abstract

Pasal 1, Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:1. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai Aparatur Sipil Negara secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan. 2. Pegawai di Lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi adalah PNS dan Pegawai Lainnya yang berdasarkan Keputusan Pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan atau ditugaskan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi. 3. Pegawai Lainnya adalah pegawai yang diangkat pada jabatan yang telah mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi. Pegawai yang mempunyai jabatan di lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi, selain diberikan penghasilan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, diberikan Tunjangan Kinerja setiap bulan. dst

Item Type: Other
Creators:
CreatorsNIM
Pemerintah Negara Republik Indonesia, -UNSPECIFIED
Uncontrolled Keywords: Tunjangan Kinerja Pegawai, Kementerian Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi
Subjects: Dokumentasi Lain
Divisions: Repository ISI Yogyakarta
Depositing User: agus tiawan AT
Date Deposited: 13 Nov 2017 04:19
Last Modified: 13 Nov 2017 04:19
URI: http://digilib.isi.ac.id/id/eprint/2677

Actions (login required)

View Item View Item