Pemerintah Negara Republik Indonesia, -
(2016)
Peraturan Presiden Republik Indonesia
Nomor 32 Tahun 2016 Tentang Tunjangan Kinerja Pegawai Di Lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi.
Pemerintah Negara Republik Indonesia, Jakarta.
Abstract
Pasal 1, Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:1. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai Aparatur Sipil Negara secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
2. Pegawai di Lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi adalah PNS dan Pegawai Lainnya yang berdasarkan Keputusan Pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan atau ditugaskan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi.
3. Pegawai Lainnya adalah pegawai yang diangkat pada jabatan yang telah mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.
Pegawai yang mempunyai jabatan di lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi, selain diberikan penghasilan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, diberikan Tunjangan Kinerja setiap bulan. dst
Actions (login required)
|
View Item |