Perpustakaan Nasional RI, -
(2018)
PERATURAN KEPALA PERPUSTAKAAN NASIONAL
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 12 TAHUN 2018
TENTANG
PEDOMAN PENILAIAN ANGKA KREDIT JABATAN
FUNGSIONAL PUSTAKAWAN UNSUR PELAYANAN
PERPUSTAKAAN.
Perpustakaan Nasional RI, Jakarta.
Abstract
Terbitnya Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2014 tentang
Jabatan Fungsional Pustakawan dan Angka Kreditnya serta Peraturan
Bersama Kepala Perpustakaan Nasional Republik Indonesia dan Kepala
Badan Kepegawaian Negara Nomor 8 Tahun 2014 dan Nomor 32 Tahun
2014 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik
Indonesia Nomor 9 Tahun 2014 tentang Jabatan Fungsional
Pustakawan dan Angka Kreditnya diikuti dengan terbitnya Peraturan
Kepala Perpustakaan Nasional Republik Indonesia Nomor 11 Tahun
2015 tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Pustakawan dan
Angka Kreditnya, maka perlu disusun suatu pedoman yang berisi
penjelasan rinci mengenai penilaian angka kredit yang dilengkapi
dengan contoh bukti fisik kegiatan. Salah satunya adalah untuk unsur
pelayanan perpustakaan.
Pelayanan Perpustakaan merupakan salah satu unsur utama yang
dinilai angka kreditnya, terdiri dari 37 butir kegiatan untuk Kategori
Keterampilan dan 51 butir kegiatan untuk Kategori Keahlian. Terdapat
banyak interpretasi baik dari Pustakawan maupun Tim Penilai dalam
penyusunan, penghitungan dan penilaian angka kredit bukti kegiatan
unsur pelayanan perpustakaan. Masing-masing butir kegiatan memiliki ketentuan yang harus dipahami setiap Pustakawan dan Tim Penilai
Jabatan Fungsional Pustakawan sehingga diperlukan Pedoman
Penilaian Angka Kredit Unsur Pelayanan Perpustakaan. Pedoman ini
diharapkan dapat menyamakan persepsi antara Pustakawan dan Tim
Penilai serta sebagai acuan dalam menyusun Daftar Usul Penetapan
Angka Kredit (DUPAK) dan melakukan penilaian angka kredit.
Actions (login required)
|
View Item |