Ragam Pemikiran Kekayaan Intelektual Musik Indonesia

Rokhani, Umilia and Irawati, Eli, eds. (2019) Ragam Pemikiran Kekayaan Intelektual Musik Indonesia. BP ISI Yogyakarta, Yogyakarta. ISBN 978-602-6509-58-1

[img] Text
Bekraf ISI_Proseding Jogcreasic 2019_FULL TEKS.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (6MB) | Request a copy
Official URL: http://lib.isi.ac.id

Abstract

Musik dewasa ini telah menjadi bagian dari budaya populer masyarakat. Faktor tersebut seiring dengan tingginya kebutuhan masyarakat terhadap keberadaan musik. Tentu saja tingginya kebutuhan masyarakat tersebut turut menentukan tingginya produksi di ranah industri musik Indonesia. Hal ini cukup disadari oleh pemerintah melalui Badan Ekonomi Kreatif (BEKRAF) yang menempatkan musik menjadi salah satu subsektor yang diharapkan mampu menjadi penggerak dan pendongkrak Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia. Tentu saja, keberhasilan ranah industri nasional tidak serta merta hanya berdasarkan pergerakan aktivitas pelaku industri saja. Oleh sebab itu, untuk pencapaian target tersebut digerakkan lima unsur penggerak yang diharapkan akan mampu menjadi penggerak, penguat, dan pendukung tercapainya peningkatan PDB nasional Indonesia melalui subsektor musik yaitu melalui kinerja yang saling menopang dari pentahelix (pelaku industri – akademisi – pebisnis – pemerintah – media). Pencapaian peningkatan PDB tentu bukan perkara yang mudah. Penguatan atas mindset masyarakat Indonesia dengan menjadikan musik Indonesia sebagai budaya unggulan juga perlu ditanamkan. Salah satu unsur penanaman dan penguatan mindset tersebut dengan menegakkan Kekayaan Intelektual atas produk-produk musik Indonesia. Dalam hal ini, kebijakan pemerintah selaku penentu kebijakan publik menjadi langka mutlak yang harus memegang peran cukup besar sebagai penentu arah kebijakan. Namun arah kebijakan tersebut perlu pula dikuatkan dan didukung oleh berbagai elemen pentahelix lainnya, selain dari masyarakat sebagai penikmat karya itu sendiri. Hal yang harus dipikirkan bahwa penikmatan musik saat ini tidak hanya terkait dengan proses produksi dan penjualan karya semata. Pergulatan permasalahan Kekayaan Intelektual berkembang seiring perkembangan teknologi di era globalisasi. Hal ini perlu disikapi dengan bijak dan tegas melalui regulasi dan sanksi melalui koridor hukum yang berlaku. Kekayaan Intelektual menjadi bahasan dalam carut marut proses produksi suatu karya musik. Hal yang menjadi sorotan atas keberadaan Kekayaan Intelektual sebagai perlindungan dan pengakuan hasil karya musisi Indonesia adalah tingginya angka yang harus dibayarkan dalam proses pengurusan Kekayaan Intelektual untuk tiap satu karya yang dihasilkan oleh musisi. Hal ini menjadi penegasan yang dilakukan Bens Leo melalui pemikirannya mengenai “Kompleksitas Kasus Hak Cipta di Indonesia”. Bens sangat paham bahwa implementasi permasalahan mengenai hak cipta ini menjadi polemik yang cukup rumit di lapangan industri musik. Tidak hanya Bens Leo, sorotan yang sama juga ditunjukkan oleh Michael HB Raditya [“Dangdut Koplo Melihat Kebijakan Kekayaan Intelektual: Sebuah Kritik”] melalui perkembangan musik dangdut koplo yang menjadi semacam buah simalakama antara membantu mempopulerkan berbagai karya musik dangdut dengan benturan pada aturan Undang-Undang mengenai perlindungan Kekayaan Intelektual. Ragam Pemikiran Kekayaan Intelektual Musik Indonesia 5 Hal senada juga diungkapkan Ans Prawati Yuliantari [“Kekayaan Intelektual dan Produksi Indie dalam Musik Rap Manggarai”] yang mengkritisi dilema musik rap yang diproduksi secara indie oleh komunitaskomunitas rap di Manggarai. Bagi pemusik yang masih mencari nama besar, kepopuleran dan basis massa, hal tersebut menjadi bagian urgent yang harus senantiasa dicari, dirawat, dan dikembangkan. Target tersebut tidak meng-cover terhadap perlindungan kekayaan intelektual atas karya-karya mereka. Tentu saja, berbagai problematika di lapangan tersebut membutuhkan pemikiran lebih lanjut oleh pemegang kebijakan yang terkait dengan Kekayaan Intelektual sehingga perputaran roda produksi, pencapaian hak ekonomi, maupun pemupukan nama besar dapat berjalan searah. Paparan mengenai berbagai problematika Kekayaan Intelektual dapat disikapi secara tegas melalui tindakan hukum. Dyah Permata Budi Asri [“Analisis Yuridis Implementasi Penerapan Delik Aduan dalam Rangka Penegakan Hukum Karya Cipta Musik di Indonesia”] membuka wacana mengenai delik aduan sebagai langkah tindakan hukum yang dapat ditempuh dalam menghadapi pelanggaran Kekayaan Intelektual terhadap produk-produk yang berbentuk fisik. Namun Budi Agus Riswandi [“Hak Cipta Musik dan Lagu Pada Era Digital (Pemaknaan, Pengaturan dan Edukasi Hak Cipta di Indonesia)”] menandaskan bahwa di era teknologi, bentuk produk karya musik tidak lagi hanya berhenti pada bentuk fisik, melainkan juga bentuk-bentuk karya digital yang lebih rentan terhadap pelanggaran Kekayaan Intelektual. Oleh sebab itu, perlu dipertimbangkan kiranya, konsep UU Hak Cipta yang tidak hanya mengarah pada penegakan secara hukum melainkan juga mencakup pada aspek pemaknaan, pengaturan, hingga edukasi hak cipta kepada masyarakat. Semoga kehadiran prosiding ini mampu membuka wawasan dan menjadi pijakan pemikiran untuk melindungi, memperkuat, dan mengibarkan karya musik Indonesia sehingga proyeksi harapan untuk menempatkan musik Indonesia sebagai penunjang dan penguat PDB nasional Indonesia dapat tercapai.

Item Type: Book
Uncontrolled Keywords: kekayaan intelektual, musik indonesia
Subjects: Musik > Komposisi Musik
Musik > Penyajian musik (musik pertunjukan dan pop-jazz)
Musik > Pengkajian seni musik (musikologi dan pendidikan musik)
Seni Musik
Divisions: Fakultas Seni Pertunjukan > Jurusan Musik
Depositing User: Umilia Rokhani
Date Deposited: 14 Jun 2022 04:04
Last Modified: 14 Jun 2022 04:04
URI: http://digilib.isi.ac.id/id/eprint/11543

Actions (login required)

View Item View Item