Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2014tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007tentang Perpustakaan

Pemerintah Negara Republik Indonesia, - (2014) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2014tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007tentang Perpustakaan. Pemerintah Negara Republik Indonesia, Jakarta.

[img]
Preview
Text
PP-24-2014-Pelaksanaan-UU-Perpustakaan.pdf

Download (390kB) | Preview
Official URL: http://lib.isi.ac.id

Abstract

1. Perpustakaan adalah institusi pengelola koleksi karya tulis, karya cetak, dan/atau karya rekam secara profesional dengan sistem yang baku guna memenuhi kebutuhan pendidikan, penelitian, pelestarian, informasi, dan rekreasi para pemustaka. 2. Standardisasi adalah proses merumuskan, menetapkan, menerapkan, dan merevisi standar yang dilaksanakan secara tertib dan bekerja sama dengan semua pihak terkait. 3. Akreditasi adalah rangkaian kegiatan proses pengakuan formal oleh lembaga akreditasi yang menyatakan bahwa suatu lembaga telah memenuhi persyaratan untuk melakukan kegiatan sertifikasi tertentu. 4. Standar Nasional Perpustakaan adalah kriteria minimal yang digunakan sebagai acuan penyelenggaraan, pengelolaan, dan pengembangan perpustakaan di wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Item Type: Other
Creators:
CreatorsNIM
Pemerintah Negara Republik Indonesia, -UNSPECIFIED
Uncontrolled Keywords: Perpustakaan,
Subjects: Dokumentasi Lain
Divisions: Repository ISI Yogyakarta
Depositing User: agus tiawan AT
Date Deposited: 13 Nov 2017 02:43
Last Modified: 13 Nov 2017 02:43
URI: http://digilib.isi.ac.id/id/eprint/2670

Actions (login required)

View Item View Item