Pemerintah Negara Republik Indonesia, -
(2017)
PERATURAN PEMERINTAH
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR
11
TAH
UN
2017
TENTANG
MANAJEMEN PEGAWAI NEGERI SIPIL.
REPUBLIK INDONESIA, Jakarta.
Abstract
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1.
Manajemen Pegawai Negeri Sipil adalah pengelolaan
pegawai negeri sipil untuk menghasilkan pegawai negeri
sipil yang profesional, memiliki nilai dasar, etika profesi,
bebas dari intervensi politik, bersih dari prakt
i
k korupsi,
kolusi, dan nepotisme.
2.
Aparatur
Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN
adal
ah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai
pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada
instansi pemerintah.
3.
P
egawai Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disebut
Pegawai ASN adalah pegawai negeri sipil dan pegawai
pemerintah dengan perjanji
an kerja yang diangkat oleh
pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam
suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara
lainnya dan digaji berdasarkan peraturan perundang
-
undangan.
4.
Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS
adalah w
arga negara Indonesia yang memenuhi syarat
tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh
pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan
pemerintahan.
5.
Pegawai
Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang
selanjutnya disingkat PPPK adalah warga ne
gara
Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat
berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu
tertentu
dalam
rangka
melaksanakan
tugas
pemerintahan.
6.
Jabatan adalah kedudukan yang menunjukkan fungsi,
tugas, tanggung
jawab, wewenang
,
dan hak se
orang
pegawai
ASN
dalam suatu satuan organisasi.
J
abatan Pimpinan Tinggi yang selanjutnya disingkat JPT
adalah sekelompok Jabatan tinggi pada instansi
pemerintah.
8.
P
ejabat
Pimpinan Tinggi adalah Pegawai ASN yang
menduduki JPT.
9.
J
abatan Administrasi
yang sela
njutnya disingkat JA
adalah sekelompok Jabatan yang berisi fungsi dan tugas
berkaitan dengan pelayanan publik serta administrasi
pemerintahan dan pembangunan.
10.
Pejabat
Administrasi adalah Pegawai ASN yang
menduduki JA pada instansi pemerintah.
11.
J
abatan Fungs
ional
yang selanjutnya disingkat JF
adalah
sekelompok Jabatan yang berisi fungsi dan tugas
berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan
pada keahlian dan keterampilan tertentu.
12.
Pejabat Fungsional adalah Pegawai ASN yang
menduduki
JF pada instansi
pemerintah.
13.
Kompetensi Teknis adalah pengetahuan, keterampilan,
dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur, dan
dikembangkan yang spesifik berkaitan dengan bidang
teknis Jabatan.
14.
Kompetensi
Manajerial
adalah
pengetahuan,
keterampilan, dan sikap/perilak
u yang dapat diamati,
diukur, dikembangkan untuk memimpin dan/atau
mengelola unit organisasi.
15.
Kompetensi Sosial Kultural adalah
pengetahuan,
keterampilan, dan sikap/perilaku yang dapat diamati,
diukur, dan dikembangkan terkait dengan pengalaman
berinteraks
i dengan masyarakat majemuk dalam hal
agama, suku dan budaya, perilaku, wawasan
kebangsaan, etika, nilai
-nilai, moral, emosi dan prinsip,
yang harus dipenuhi oleh setiap pemegang Jabatan
untuk memperoleh hasil kerja sesuai dengan peran,
fungsi dan Jabatan.
16.
Pejabat
yang Berwenang yang selanjutnya disingkat PyB
adalah
pejabat
yang
mempunyai
kewenangan
melaksanakan proses pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai ASN sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang
-undangan.
17.
Pejabat Pembina Kepegawaian ya
ng selanjutnya disingkat
PPK adalah pejabat yang mempunyai kewenangan
menetapkan
pengangkatan,
pemindahan,
dan
pemberhentian Pegawai ASN dan pembinaan manajemen
ASN di instansi pemerintah sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang
-undangan.
18.
Instansi Pemer
intah adalah instansi pusat dan instansi
daerah.
19.
Instansi Pusat adalah kementerian, lembaga pemerintah
nonkementerian, kesekretariatan lembaga negara, dan
kesekretariatan lembaga nonstruktural.
20.
Instansi Daerah adalah perangkat daerah provinsi dan
perangkat
daerah kabupaten/kota yang meliputi
sekretariat daerah, sekretariat dewan perwakilan rakyat
daerah, dinas daerah, dan lembaga teknis daerah.
21.
Pemberhentian dari Jabatan adalah pemberhentian yang
mengakibatkan PNS tidak lagi menduduki JA, JF, atau
JPT.
22.
Pemb
erhentian
Sementara
sebagai
PNS
adalah
pemberhentian yang mengakibatkan PNS kehilangan
statusnya sebagai PNS untuk sementara waktu.
23.
Batas Usia Pensiun adalah batas usia PNS harus
diberhentikan dengan hormat dari PNS.
24.
Sistem Merit adalah kebijakan dan manaj
emen ASN yang
berdasarkan pada kualifikasi, kompetensi, dan kinerja
secara adil dan wajar dengan tanpa membedakan latar
belakang politik, ras, warna kulit, agama, asal usul, jenis
kelamin, status pernikahan, umur, atau kondisi
kecacatan.
25.
Pengisian JPT seca
ra Terbuka yang selanjutnya disebut
Seleksi Terbuka adalah proses pengisian JPT yang
dilakukan melalui kompetisi secara terbuka.
26.
Pendidikan dan Pelatihan Terintegrasi yang selanjutnya
disebut Pelatihan Prajabatan adalah proses pelatihan
untuk membangun int
egritas moral, kejujuran, semangat dan motivasi nasionalisme dan kebangsaan, karakter
kepribadian yang unggul dan bertanggung jawab, dan
memperkuat profesionalisme serta kompetensi bidang
bagi calon PNS pada masa percobaan.
27.
Cuti PNS yang selanjutnya
disebu
t dengan Cuti, adalah
keadaan tidak masuk kerja yang diizinkan dalam jangka
waktu tertentu.
28.
Sistem Informasi ASN adalah rangkaian informasi dan
data mengenai pegawai ASN yang disusun secara
sistematis, menyeluruh, dan terintegrasi dengan berbasis
teknologi
.
29.
Sekolah Kader adalah sistem pengembangan kompetensi
yang bertujuan untuk menyiapkan pejabat administrator
melalui jalur percepatan peningkatan jabatan.
30.
Badan Kepegawaian Negara yang selanjutnya
disingkat
BKN adalah lembaga pemerintah nonkementerian yang
diberi
kewenangan
melakukan
pembinaan
dan
menyelenggarakan manajemen ASN secara nasional
sebagaimana diatur dalam undang
-undang.
31.
Lembaga Administrasi Negara yang selanjutnya
disingkat
LAN adalah lembaga pemerintah nonkementerian yang
diberi
kewenangan
mela
kukan
pengkajian
dan
pendidikan dan pelatihan ASN sebagaimana diatur dalam
undang
-undang.
32.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.
Actions (login required)
|
View Item |