PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 11 TAH UN 2017 TENTANG MANAJEMEN PEGAWAI NEGERI SIPIL

Pemerintah Negara Republik Indonesia, - (2017) PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 11 TAH UN 2017 TENTANG MANAJEMEN PEGAWAI NEGERI SIPIL. REPUBLIK INDONESIA, Jakarta.

[img]
Preview
Text
SALINAN-PP-Nomor-11-Tahun-2017-PP-Nomor-11-Tahun-2017.pdf

Download (1MB) | Preview
Official URL: http://lib.isi.ac.id

Abstract

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan: 1. Manajemen Pegawai Negeri Sipil adalah pengelolaan pegawai negeri sipil untuk menghasilkan pegawai negeri sipil yang profesional, memiliki nilai dasar, etika profesi, bebas dari intervensi politik, bersih dari prakt i k korupsi, kolusi, dan nepotisme. 2. Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adal ah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah. 3. P egawai Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disebut Pegawai ASN adalah pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanji an kerja yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya dan digaji berdasarkan peraturan perundang - undangan. 4. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah w arga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan. 5. Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang selanjutnya disingkat PPPK adalah warga ne gara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan. 6. Jabatan adalah kedudukan yang menunjukkan fungsi, tugas, tanggung jawab, wewenang , dan hak se orang pegawai ASN dalam suatu satuan organisasi. J abatan Pimpinan Tinggi yang selanjutnya disingkat JPT adalah sekelompok Jabatan tinggi pada instansi pemerintah. 8. P ejabat Pimpinan Tinggi adalah Pegawai ASN yang menduduki JPT. 9. J abatan Administrasi yang sela njutnya disingkat JA adalah sekelompok Jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan publik serta administrasi pemerintahan dan pembangunan. 10. Pejabat Administrasi adalah Pegawai ASN yang menduduki JA pada instansi pemerintah. 11. J abatan Fungs ional yang selanjutnya disingkat JF adalah sekelompok Jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu. 12. Pejabat Fungsional adalah Pegawai ASN yang menduduki JF pada instansi pemerintah. 13. Kompetensi Teknis adalah pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur, dan dikembangkan yang spesifik berkaitan dengan bidang teknis Jabatan. 14. Kompetensi Manajerial adalah pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilak u yang dapat diamati, diukur, dikembangkan untuk memimpin dan/atau mengelola unit organisasi. 15. Kompetensi Sosial Kultural adalah pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur, dan dikembangkan terkait dengan pengalaman berinteraks i dengan masyarakat majemuk dalam hal agama, suku dan budaya, perilaku, wawasan kebangsaan, etika, nilai -nilai, moral, emosi dan prinsip, yang harus dipenuhi oleh setiap pemegang Jabatan untuk memperoleh hasil kerja sesuai dengan peran, fungsi dan Jabatan. 16. Pejabat yang Berwenang yang selanjutnya disingkat PyB adalah pejabat yang mempunyai kewenangan melaksanakan proses pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai ASN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang -undangan. 17. Pejabat Pembina Kepegawaian ya ng selanjutnya disingkat PPK adalah pejabat yang mempunyai kewenangan menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai ASN dan pembinaan manajemen ASN di instansi pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang -undangan. 18. Instansi Pemer intah adalah instansi pusat dan instansi daerah. 19. Instansi Pusat adalah kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, kesekretariatan lembaga negara, dan kesekretariatan lembaga nonstruktural. 20. Instansi Daerah adalah perangkat daerah provinsi dan perangkat daerah kabupaten/kota yang meliputi sekretariat daerah, sekretariat dewan perwakilan rakyat daerah, dinas daerah, dan lembaga teknis daerah. 21. Pemberhentian dari Jabatan adalah pemberhentian yang mengakibatkan PNS tidak lagi menduduki JA, JF, atau JPT. 22. Pemb erhentian Sementara sebagai PNS adalah pemberhentian yang mengakibatkan PNS kehilangan statusnya sebagai PNS untuk sementara waktu. 23. Batas Usia Pensiun adalah batas usia PNS harus diberhentikan dengan hormat dari PNS. 24. Sistem Merit adalah kebijakan dan manaj emen ASN yang berdasarkan pada kualifikasi, kompetensi, dan kinerja secara adil dan wajar dengan tanpa membedakan latar belakang politik, ras, warna kulit, agama, asal usul, jenis kelamin, status pernikahan, umur, atau kondisi kecacatan. 25. Pengisian JPT seca ra Terbuka yang selanjutnya disebut Seleksi Terbuka adalah proses pengisian JPT yang dilakukan melalui kompetisi secara terbuka. 26. Pendidikan dan Pelatihan Terintegrasi yang selanjutnya disebut Pelatihan Prajabatan adalah proses pelatihan untuk membangun int egritas moral, kejujuran, semangat dan motivasi nasionalisme dan kebangsaan, karakter kepribadian yang unggul dan bertanggung jawab, dan memperkuat profesionalisme serta kompetensi bidang bagi calon PNS pada masa percobaan. 27. Cuti PNS yang selanjutnya disebu t dengan Cuti, adalah keadaan tidak masuk kerja yang diizinkan dalam jangka waktu tertentu. 28. Sistem Informasi ASN adalah rangkaian informasi dan data mengenai pegawai ASN yang disusun secara sistematis, menyeluruh, dan terintegrasi dengan berbasis teknologi . 29. Sekolah Kader adalah sistem pengembangan kompetensi yang bertujuan untuk menyiapkan pejabat administrator melalui jalur percepatan peningkatan jabatan. 30. Badan Kepegawaian Negara yang selanjutnya disingkat BKN adalah lembaga pemerintah nonkementerian yang diberi kewenangan melakukan pembinaan dan menyelenggarakan manajemen ASN secara nasional sebagaimana diatur dalam undang -undang. 31. Lembaga Administrasi Negara yang selanjutnya disingkat LAN adalah lembaga pemerintah nonkementerian yang diberi kewenangan mela kukan pengkajian dan pendidikan dan pelatihan ASN sebagaimana diatur dalam undang -undang. 32. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.

Item Type: Other
Creators:
CreatorsNIM
Pemerintah Negara Republik Indonesia, -UNSPECIFIED
Uncontrolled Keywords: pegawai negeri sipil, aparatur sipil negara
Subjects: Dokumentasi Lain
Divisions: Repository ISI Yogyakarta
Depositing User: agus tiawan AT
Date Deposited: 26 Apr 2018 03:40
Last Modified: 26 Apr 2018 03:41
URI: http://digilib.isi.ac.id/id/eprint/3066

Actions (login required)

View Item View Item