Indonesia, -
(2018)
PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 131 TAHUN 2018
TENTANG
TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN
KEMENTERIAN RISET, TEKNOLOGI, DAN PENDIDIKAN TINGGI.
Pemerintah RI, Jakarta.
Abstract
a. bahwa dengan adanya peningkatan kinerja pegawai dan
organisasi dalam pelaksanaan reformasi birokrasi yang
dicapai Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan
Tinggi, perlu mengganti Peraturan Presiden Nomor 32
Tahun 2016 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di
Lingkungan , Kementerian Riset, Teknologi, dan
Pendidikan Tinggi;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Presiden tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di
Lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, dan
Pendidikan Tinggi;
dst...
Actions (login required)
|
View Item |