Kebijakan Unggah Karya ilmiah dan Jurnal

KEMENDIKBUD, DIKTI Kebijakan Unggah Karya ilmiah dan Jurnal. KEMENDIKBUD.

[img] Text
SEDirjen2050-E-T-2011UnggahKaryaIlmiah.pdf

Download (105kB)

Abstract

Dalam rangka mentaati amanah peraturan perundangan yang berlaku yaitu: Permendiknas No. I7 Tahun 20 I0 tentang pencegahan dan penanggulangan plagiat di Perguruan Tinggi, Permend iknas No. 22 Tahun 201 1 tentang terbitan berkala ilmiah, Perd irjen No. 49/DIKTT/Kep/201 1 tentang pedoman akred itasi berkala i lmiah, serta dalam rangka menegakkan komitmen untuk membangun karakter dan meningkatkan kualitas dosen, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut. 1. Dirjen Dikti tidak akan melakukan penilaian karya ilmiah yang dipublikasikan di suatu jurnal j ika artikel dan identitas jumal ybs tidak bisa ditelusuri secara online. 2. Kebijakan nomor 1 di atas, efektif diimplementasikan untuk usulan kenaikan pangkat dan jabatan dosen m ulai tah un 20 I2. 3. Perguruan Tinggi dan pengelola jurnal wajib mengunggah karya ilmiah mahasiswa dan dosen pada portal Garuda, portal Perguruan Tinggi, portal jumal ybs atau portal lainnya.

Item Type: Other
Creators:
CreatorsNIM/NIP/NIDN/NIDK
KEMENDIKBUD, DIKTIUNSPECIFIED
Uncontrolled Keywords: unggah mandiri, upload,
Subjects: Dokumentasi Lain
Divisions: Repository ISI Yogyakarta
Depositing User: agus tiawan AT
Date Deposited: 11 Mar 2021 12:39
Last Modified: 11 Mar 2021 12:39
URI: http://digilib.isi.ac.id/id/eprint/8069

Actions (login required)

View Item View Item