KEMENDIKBUD, DIKTI (2021) Kebijakan Unggah Karya ilmiah dan Jurnal. KEMENDIKBUD.
|
Text
SEDirjen2050-E-T-2011UnggahKaryaIlmiah.pdf Download (105kB) |
Abstract
Dalam rangka mentaati amanah peraturan perundangan yang berlaku yaitu: Permendiknas No. I7 Tahun 20 I0 tentang pencegahan dan penanggulangan plagiat di Perguruan Tinggi, Permend iknas No. 22 Tahun 201 1 tentang terbitan berkala ilmiah, Perd irjen No. 49/DIKTT/Kep/201 1 tentang pedoman akred itasi berkala i lmiah, serta dalam rangka menegakkan komitmen untuk membangun karakter dan meningkatkan kualitas dosen, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut. 1. Dirjen Dikti tidak akan melakukan penilaian karya ilmiah yang dipublikasikan di suatu jurnal j ika artikel dan identitas jumal ybs tidak bisa ditelusuri secara online. 2. Kebijakan nomor 1 di atas, efektif diimplementasikan untuk usulan kenaikan pangkat dan jabatan dosen m ulai tah un 20 I2. 3. Perguruan Tinggi dan pengelola jurnal wajib mengunggah karya ilmiah mahasiswa dan dosen pada portal Garuda, portal Perguruan Tinggi, portal jumal ybs atau portal lainnya.
| Item Type: | Other | ||||
|---|---|---|---|---|---|
| Creators: |
|
||||
| Uncontrolled Keywords: | unggah mandiri, upload, | ||||
| Subjects: | Dokumentasi Lain | ||||
| Divisions: | Repository ISI Yogyakarta | ||||
| Depositing User: | Agustiawan Agustiawan | ||||
| Date Deposited: | 11 Mar 2021 12:39 | ||||
| Last Modified: | 23 Dec 2024 05:12 | ||||
| URI: | http://digilib.isi.ac.id/id/eprint/8069 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |
